Pada tahun 2020 Pengadilan Agama (PA) mencatat terdapat 71,2 ribu kasus perceraian dikarenakan masalah ekonomi. Salah satu pemicu terjadinya konflik rumah tangga antara pasangan suami istri adalah karena permasalah hutang dan gaya hidup konsumsi yang berlebihan. Hal ini semakin diperparah dengan kondisi banyaknya pasangan suami istri yang belum pandai mengatur keuangan dengan baik. Pelajari bagaimana cara mengatur keuangan dalam rumah tangga untuk dapat menggapai hijrah finansial yang barokah pada sub topik materi berikut:
- Pengantar
- Landasan Keuangan yang Barokah
- Transaksi Keuangan Syariah
- Investasi yang Syar’i
- Ringkasan